PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau
FormatSebagai Berikut : Format SPTJM Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal ALhir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan jemaah haji dari bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen
ProsedurPelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
LastUpdated: 20 Agustus 2021. Contoh Surat Permohonan Pelimpahan Porsi Haji. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan. Contoh Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi.
Sebagaipertimbangan dengan ini kami lampirkan: 1. Asli Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi dari seluruh ahli waris; 2. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; 3. Asli Surat Keterangan Ahli Waris; 4. Lembar BPIH Asli; 5. Lembar SPPH Asli; 6. Copy Buku Tabungan Haji Calon Jamaah Haji dan penerima pelimpahan di Bank yang sama; 7.
ContohPengisian untuk Pelimpahan Porsi Haji. Sebagaimana Surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia berpedoman pada Kementerian Agama Re
FzI8uqR.
contoh surat permohonan pelimpahan nomor porsi haji