Ekonomisyariah diakui secara tegas seiring lahirnya UU Perbankan Syariah, revisi UU Peradilan Agama yang memberikan kewenangan pengadilan agama menyelesaikan sengketa syariah. Hal ini dipertegas
Penyelesaiansengketa ekonomi syariah merupakan kompetensi dan kewenangan Pengadilan Agama yang didasarkan pada Penjelasan point (1) Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan apabila terjadi
Priabernama ‎Sugiharto Widjadja (50), warga Kota Bandung, dia bersengketa dengan sebuah bank swasta syariah ternama di Kota Bandung terkait kredit macet. Baca: Dana Haji yang Diendapkan di Bank
KendalaPenyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Agama Kota Malang, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8 No.2 Tahun 2017. Redaksi Sinar Grafika. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika, 2004. Sutomo,Moh dkk.
Agamaterkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, berilah rekomendasi anda. Jawab : Berdasarkan Pasal 49 huruf (1) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, jelas menyatakan bawah perkara ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. Hal ini diperkuat kembali Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa sengketa perbankan syariah
Jikasengketa tidak bisa diselesaikan lewat jalur mediasi baru dilanjutkan ke pengadilan. Kasus-kasus perbankan atau asuransi semisal kartu kredit, gagal bayar, klaim ditolak, dan sebagainya merupakan contoh kasus yang bisa dimasukkan ke lembaga mediasi tersebut.
FqvAl.
contoh kasus sengketa perbankan syariah